Masa
Percobaan (Probation)
Mengenai probation atau
masa percobaan, perlu ketahui bahwa Pasal 81 angka 14 Perppu
Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU
Ketenagakerjaan mengatur:
1. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
2. Dalam
hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum
dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian Pasal 60 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan:
Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 bulan.
Bahwa
dengan demikian
tidak ada masa percobaan atau probation untuk karyawan
kontrak.
Masa percobaan (probation) hanya dapat diterapkan untuk Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau pekerja tetap, dengan ketentuan
paling lama 3 bulan.
Adapun syarat masa
percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian
kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus
diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat
pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat
pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Perpanjangan
Kontrak Kerja
Bahwa kontrak atau PKWT esensi
utamanya adalah perjanjian antara para pihak, yaitu antara pengusaha dengan
pekerja, sehingga secara umum pengaturannya tetap merujuk ketentuan keperdataan,
pada Pasal 1320 KUH
Perdata, yang menerangkan bahwa agar terjadi persetujuan yang sah,
perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:
- Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu
pokok persoalan tertentu.
- Suatu
sebab yang tidak terlarang.
Sehubungan dengan itu, kontrak atau
PKWT harus didasari atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya.
Adapun persetujuan atau kesepakatan
dalam perjanjian kerja tidak boleh diberikan dengan paksaan atau penipuan
sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUH Perdata yang menerangkan:
Tiada suatu
persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau
diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Kemudian, istilah probation PKWT
atau PKWT probation tidaklah ada dalam aturan hukum, pasalnya masa
percobaan atau probation hanya boleh diterapkan untuk pekerja tetap
(PKWTT).