Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?


Masa Percobaan (Probation)

Mengenai probation atau masa percobaan, perlu ketahui bahwa Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan mengatur:

1.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

2.      Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Kemudian Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan:

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

Bahwa dengan demikian tidak ada masa percobaan atau probation untuk karyawan kontrak. Masa percobaan (probation) hanya dapat diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau pekerja tetap, dengan ketentuan paling lama 3 bulan.

Adapun syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

 

Perpanjangan Kontrak Kerja

Bahwa kontrak atau PKWT esensi utamanya adalah perjanjian antara para pihak, yaitu antara pengusaha dengan pekerja, sehingga secara umum pengaturannya tetap merujuk ketentuan keperdataan, pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa agar terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Sehubungan dengan itu, kontrak atau PKWT harus didasari atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya.

Adapun persetujuan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja tidak boleh diberikan dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUH Perdata yang menerangkan:

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Kemudian, istilah probation PKWT atau PKWT probation tidaklah ada dalam aturan hukum, pasalnya masa percobaan atau probation hanya boleh diterapkan untuk pekerja tetap (PKWTT).