ARZETTI INDONESIA LAW FIRM

ARZETTI INDONESIA LAW FIRM didirikan di DKI Jakarta dengan tujuan membantu, mewakili, membantu dan menjaga kepentingan perusahaan dan individu yang terkait dengan kepentingan hukum terkait masalah hukum ketenagakerjaan termasuk permasalahan PHK, Pemutusan kerja sepihak, PKWT, PKWTT, mutasi jabatan, pesangon, asuransi ketenagakerjaan serta penanganan perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga.

Kantor Hukum Perusahaan ARZETTI INDONESIA LAW FIRM berusaha untuk memprioritaskan layanan yang memenuhi kebutuhan klien untuk membantu proses hukum yang tepat sasaran dan efisien serta selalu menjaga kerahasiaan Klien.

Visi

Menjadi kantor hukum terdepan dalam kualitas pelayanan jasa pendampingan hukum dan menjadi mitra penasehat yang terpercaya, handal dan profesional.

Misi

Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi klien, menyediakan pendampingan hukum yang profesional dan menegakkan keadilan serta bertindak dalam kepentingan terbaik untuk klien kami dalam batas hukum yang berlaku.

 

Profile Pendiri

Rangga Sujud Widigda SH

Rangga mengembangkan keahliannya dalam firma hukum bergengsi di Indonesia yang menangani perusahaan multinasional dari Amerika dan Jepang. Setelah terlibat dalam berbagai kasus high profile seperti International Anti Dumping Case antara Amerika dan Vietnam, ia memilih untuk secara khusus fokus pada Hukum Ketenagakerjaan dan kemudian mendirikan Arzetti Indonesia Lawfirm untuk menangani kasus ketenagakerjaan. Rangga adalah alumnus Universitas Indonesia. Firman menguasai Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.