ARZETTI
INDONESIA LAW FIRM didirikan di DKI Jakarta
dengan tujuan membantu, mewakili, membantu dan menjaga kepentingan perusahaan
dan individu yang terkait dengan kepentingan hukum terkait masalah hukum
ketenagakerjaan termasuk permasalahan PHK, Pemutusan kerja sepihak, PKWT,
PKWTT, mutasi jabatan, pesangon, asuransi ketenagakerjaan serta penanganan
perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga.
Kantor
Hukum Perusahaan ARZETTI INDONESIA LAW FIRM berusaha untuk
memprioritaskan layanan yang memenuhi kebutuhan klien untuk membantu proses
hukum yang tepat sasaran dan efisien serta selalu menjaga kerahasiaan Klien.
Visi
Menjadi
kantor hukum terdepan dalam kualitas pelayanan jasa pendampingan hukum dan
menjadi mitra penasehat yang terpercaya, handal dan profesional.
Misi
Memberikan
solusi terhadap masalah yang dihadapi klien, menyediakan pendampingan hukum
yang profesional dan menegakkan keadilan serta bertindak dalam kepentingan
terbaik untuk klien kami dalam batas hukum yang berlaku.
Profile
Pendiri
Rangga
Sujud Widigda SH
Rangga
mengembangkan keahliannya dalam firma hukum bergengsi di Indonesia yang
menangani perusahaan multinasional dari Amerika dan Jepang. Setelah terlibat
dalam berbagai kasus high profile seperti International Anti Dumping Case
antara Amerika dan Vietnam, ia memilih untuk secara khusus fokus pada Hukum
Ketenagakerjaan dan kemudian mendirikan Arzetti Indonesia Lawfirm untuk
menangani kasus ketenagakerjaan. Rangga adalah alumnus Universitas Indonesia.
Firman menguasai Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.