Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

Penyusunan struktur dan skala upah tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

 

Lantas, apakah pendidikan menjadi acuan penetapan upah oleh pengusaha? Sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur:

 

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

 

Namun, Pasal 92 UU Ketenagakerjaan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja, sehingga menjadi:

 

1.     Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

2.     Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Dengan demikian kini pendidikan tidak lagi diatur sebagai salah satu unsur yang diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah, yang merupakan pedoman bagi pengusaha dalam menetapkan upah.

 

Namun demikian, dalam penyusunan struktur dan skala upah tersebut, pengusaha tetap harus memperhatikan ketentuan upah minimum. Sebab, Perppu Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

 

Itu artinya, setiap pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan, terlepas dari apapun tingkat pendidikannya harus diberikan upah setidaknya setara dengan upah minimum, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.