One month
notice
adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan
pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari
sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Hal tersebut merupakan salah satu
dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri,
yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja yang memuat
baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU
Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi lengkap ketentuannya
adalah sebagai berikut:
Pekerja/Buruh
mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan
pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan
dinas; dan
3. tetap melaksanakan
kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Berdasarkan ketentuan di atas,
hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri
paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice.
Selain itu, karyawan yang mengundurkan
diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan
uang penggantian hak.
Dalam hal
ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya
menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.
Salah satu Syarat Karyawan Resign
Seorang karyawan yang akan
mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri harus mengajukan
pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara umum, karyawan resign harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat
baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yaitu:
- mengajukan
permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak
terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja atau karyawan yang resign
atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat di atas, maka berhak
atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan ketentuan di atas,
secara hukum harus mengajukan one month notice pemberitahuan
pengunduran diri yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai
resign. Hal ini karena perusahaan perlu mempersiapkan peralihan
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, sehingga one month notice menjadi
acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar
kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.
Perlu diketahui bahwa ketentuan
pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari tersebut
merupakan jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang.