Aturan One Month Notice dalam Undang-Undang


One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.

Adapun bunyi lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice.

Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.

Dalam hal ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.

 

Salah satu Syarat Karyawan Resign

Seorang karyawan yang akan mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Secara umum, karyawan resign harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pekerja atau karyawan yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat di atas, maka berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum harus mengajukan one month notice pemberitahuan pengunduran diri yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai resign. Hal ini karena perusahaan perlu mempersiapkan peralihan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, sehingga one month notice menjadi acuan perusahaan untuk mempersiapkan peralihan tersebut dengan tujuan agar kedua belah pihak (pegawai dan perusahaan) memenuhi hak dan kewajibannya.

Perlu diketahui bahwa ketentuan pengajuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari tersebut merupakan jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang.