Aturan Pembayaran Upah bagi Pekerja Yang Sakit


Upah pekerja yang sakit wajib dibayar apabila pekerja tersebut sakit menurut keterangan dokter. Hal ini diatur di dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang tidak diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) j.o. Pasal 40 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”).


Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 mengatur bahwa ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 yang dikenal juga dengan istilah “no work no pay” tidak berlaku apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 menyatakan bahwa yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Hal ini diafirmasi lebih lanjut melalui Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP 36/2021.

Bagaimana jika pekerja sakit berkepanjangan? Dalam hal pekerja sakit berkepanjangan, pengusaha wajib membayarkan upah setidaknya untuk 12 (dua belas) bulan sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan oleh pengusaha pada bulan ke 13 (tiga belas). Detail dari pembayaran upah untuk pekerja yang sakit berkepanjangan adalah sebagai berikut:

1.     Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;

2.     Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;

3.     Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan

4.     Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Pengusaha wajib membayar pesangon terhadap pekerja yang terkena PHK karena sakit berkepanjangan. Besar PHK yang wajib dibayar oleh pengusaha berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP 35/2021 adalah:

1.     Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;

2.     Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan

3.     Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur di atas berhak didapatkan juga oleh pekerja yang mengajukan PHK kepada pengusaha akibat sakit berkepanjangan. Jadi baik PHK dilakukan pengusaha atau dimintakan oleh pekerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021.

Apabila ada hal – hal yang belum dipahami terkait pembayaran upah bagi pekerja yang sakit, anda dapat mengkonsultasikan hal tersebut dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.