Upah pekerja yang sakit wajib dibayar apabila pekerja tersebut sakit menurut keterangan dokter. Hal ini diatur di dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang tidak diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) j.o. Pasal 40 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”).
Pasal 93 ayat (2)
huruf a UU 13/2003 mengatur bahwa ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003
yang dikenal juga dengan istilah “no work no pay” tidak berlaku apabila pekerja sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a
UU 13/2003 menyatakan bahwa yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut
keterangan dokter. Hal ini diafirmasi
lebih lanjut melalui Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP 36/2021.
Bagaimana jika
pekerja sakit berkepanjangan? Dalam hal pekerja sakit berkepanjangan, pengusaha
wajib membayarkan upah setidaknya untuk 12 (dua belas) bulan sebelum pemutusan
hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan oleh pengusaha pada bulan ke 13 (tiga
belas). Detail dari pembayaran upah untuk pekerja yang sakit berkepanjangan
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk 4 bulan
pertama, dibayar 100% dari upah;
2.
Untuk 4 bulan kedua,
dibayar 75% dari upah;
3.
Untuk 4 bulan ketiga,
dibayar 50% dari upah; dan
4.
Untuk bulan selanjutnya
dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh
pengusaha.
Pengusaha wajib
membayar pesangon terhadap pekerja yang terkena PHK karena sakit
berkepanjangan. Besar PHK yang wajib dibayar oleh pengusaha berdasarkan Pasal
55 ayat (1) PP 35/2021 adalah:
1.
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40
ayat (2) PP 35/2021;
2.
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP
35/2021;
dan
3.
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat
(4) PP 35/2021.
Uang pesangon,
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur di atas
berhak didapatkan juga oleh pekerja yang mengajukan PHK kepada pengusaha akibat
sakit berkepanjangan. Jadi baik PHK dilakukan pengusaha atau dimintakan oleh
pekerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) PP 35/2021.
Apabila
ada hal – hal yang belum dipahami terkait pembayaran upah bagi pekerja yang sakit, anda dapat mengkonsultasikan hal
tersebut dengan
kami Arzetti Indonesia Lawfirm.