Perusahaan dapat
menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu
atau bagi seluruh pekerja/buruh. Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hal fasilitas bagi
pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan
uang pengganti fasilitas kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"fasilitas
kerja" adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi
jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Contohnya antara lain fasilitas Laptop, kendaraan,
kendaraan antar jemput pekerja/buruh, dan/atau alat komunikasi dan lain
sebagainya.
"jabatan atau
pekerjaan tertentu" adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas
tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh
perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja.
Fasilitas Kerja untuk
Karyawan Kontrak (PKWT)
pemberian fasilitas kerja
atau tunjangan fasilitas kerja merupakan kewenangan pengusaha.
Apabila Anda sebagai
karyawan kontrak mengharapkan adanya tunjangan fasilitas kerja, kami
menyarankan sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu pada ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
tempat Anda bekerja.
ketentuan pemberian fasilitas kerja kepada karyawan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika ada ketentuannya, maka Anda selaku karyawan kontrak atau PKWT berhak atas fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja. Sebaliknya apabila tidak diatur, Anda tidak berhak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.