Aturan Pemberian Fasilitas Kerja bagi Karyawan

 

Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi pekerja/buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau bagi seluruh pekerja/buruh. Penyediaan fasilitas kerja diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Dalam hal fasilitas bagi pekerja/buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"fasilitas kerja" adalah sarana atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan bagi jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja/buruh untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan. Contohnya antara lain fasilitas Laptop, kendaraan, kendaraan antar jemput pekerja/buruh, dan/atau alat komunikasi dan lain sebagainya.

"jabatan atau pekerjaan tertentu" adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan fasilitas tertentu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerima fasilitas kerja.

 

Fasilitas Kerja untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

pemberian fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja merupakan kewenangan pengusaha.

Apabila Anda sebagai karyawan kontrak mengharapkan adanya tunjangan fasilitas kerja, kami menyarankan sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tempat Anda bekerja.

ketentuan pemberian fasilitas kerja kepada karyawan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika ada ketentuannya, maka Anda selaku karyawan kontrak atau PKWT berhak atas fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja. Sebaliknya apabila tidak diatur, Anda tidak berhak mendapatkan fasilitas kerja atau tunjangan fasilitas kerja.

 

Dasar Hukum:

1.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.