Aturan Pembuatan dan Perpanjangan PKWT Pasca UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja membuat terjadinya banyak perubahan dalam pembuatan dan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pembuatan dan perpanjangan sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 59 ayat 4, 5, dan 6 yang berisi:

4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

6. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

 

Konsep dalam UU Ketenagakerjaan ini biasa dikenal sebagai “konsep 2 1 2”. Periode PKWT di awal maksimal 2 tahun, periode perpanjangan maksimal 1 tahun, dan periode PKWT pembaruan setelah jeda 30 hari adalah 2 tahun. Konsep ini dirombak total di UU Cipta Kerja.ulang di dalam UU Cipta Kerja. Saat ini pembuatan dan perpanjangan PKWT diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) pada Pasal 8 yang berisi:

1. Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

 

Sistem ini berbeda dengan “konsep 2 1 2. Berdasarkan pengaturan dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, PKWT dapat dibuat bebas dalam jangka waktu berapa pun selama jangka waktu total PKWT tersebut maksimal 5 tahun. Jadi berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, dapat dibuat PKWT selama 5 kali dengan jangka waktu 1 tahun per masing-masing PKWT, 10 kali dengan jangka waktu 6 bulan per masing-masing PKWT, atau skema lainnya sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.

 

UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 memungkinkan PKWT untuk dibuat sefleksibel mungkin sesuai kebutuhan dan kesepakatan.




PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun

 

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 59 ayat 4, 5, dan 6 menghilang dan tidak diatur