Keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang relevan terkait dengan pembayaran gaji yang terlambat:
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93, pemberi kerja wajib membayar gaji tepat pada waktunya. Keterlambatan pembayaran gaji dianggap sebagai pelanggaran atas hak dasar pekerja.
2. Sanksi Administratif dan Denda:
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan bahwa apabila pengusaha terlambat membayar gaji, maka pengusaha wajib membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:
Mulai hari ke-4 sampai hari ke-8 setelah jatuh tempo, denda sebesar 5% dari gaji yang seharusnya dibayarkan.
Setelah hari ke-8 sampai hari ke-30, dikenakan tambahan denda sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan.
Setelah 30 hari, denda tetap 1% per hari dan berlaku kelipatannya.
3. Tuntutan dari Pekerja:
Pekerja berhak menuntut pembayaran gaji yang terlambat beserta dendanya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ini bisa dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau bahkan pengadilan hubungan industrial.
4. Perlindungan Hukum bagi Pekerja:
Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dapat melaporkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian. Dinas Ketenagakerjaan berperan dalam menegakkan hak-hak pekerja dan dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.
5. Implikasi terhadap Hubungan Industrial:
Keterlambatan pembayaran gaji dapat merusak hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Hal ini bisa menurunkan motivasi dan produktivitas pekerja serta menciptakan ketidakpuasan yang bisa berujung pada aksi mogok kerja atau tuntutan hukum
6. Kewajiban Pengusaha:
Pengusaha memiliki kewajiban untuk mengatur keuangan perusahaan dengan baik sehingga mampu membayar gaji tepat waktu. Pengelolaan yang baik mencakup perencanaan keuangan yang mencakup pengeluaran rutin seperti pembayaran gaji.
Secara keseluruhan, pengusaha wajib membayar gaji tepat waktu untuk memenuhi kewajiban hukumnya dan menjaga hubungan baik dengan pekerja. Keterlambatan dalam pembayaran gaji bukan hanya berdampak pada moral dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sanksi yang merugikan pengusaha