THR Wajib Dibayar Penuh
Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau kebiasaan. Hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016.
Mengenai besarnya nilai THR:
- THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
- Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai PK, PP, atau PKB atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.
Bahkan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 menegaskan agar THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Membayar Penuh THR
Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.
Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Selanjutnya, Solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Arzetti Lawfirm dan melakukan penyelesaian perselisihan.