HAK KARYAWAN PKWTT KETIKA DILAKUKAN PHK


Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, adalah perjanjian kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan, selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).

Ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dengan hubungan Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT) pengusaha wajib memberikan hak karyawan tersebut yaitu seperti Uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH) dan juga termasuk Uang Pisah. Besaran dan hak apa saja yang diterima oleh Pekerja tergantung pada penyebab dilakukan PHK.

Pesangon merupakan bentuk pembayaran berupa uang yang diberikan kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ketika pekerjaan kerja berakhir atau diakhiri sepihak. Biasanya, pesangon diberikan sebagai penghargaan atas jasa pekerja, pengakuan terhadap prestasi yang telah dicapai, atau sebagai pengganti hak-hak tertentu. Besaran pesangon diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan dan aturan turunan turunan nya yaitu peraturan pemerintah, juga termasuk pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam pasal pasal 156 ayat 1 Undang – Undang cipta kerja yang isinya :

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” jelas disebutkan kewajiban pengusaha ketika terjadi PHK, pada aturan tersebut secara jelas diatur kewajiban pengusaha ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Hak – hak yang diterima pekerja bisa beragam tergantung pada faktor-faktor penyebab yaitu misalnya, tergantung lama masa kerja, jenis pekerjaan, kebijakan perusahaan dan penyebab PHK. Oleh karena itu, penting untuk memahami hal apa saja penyebab yang dapat mengakibatkan PHK dan Hak apa saja yang diterima ketika terjadi PHK. Ada beberapa faktor yang menyebabkan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan setiap faktor tersebut memiliki perbedaan hak yang diterima. Berikut hak yang diterima oleh pekerja ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan penyebabnya, yaitu sebagai berikut :

No

Penyebab PHK

Pesangon

UPMK

Uang Pisah

UPH

1

Perusahaan melakukan penggabungan

 

2

Perusahaan diambil alih

 

3

Perusahaan melakukan efisiensi

 

4

Perusahaan tutup

 

5

Perusahaan tutup karena Keadaan memaksa (force majeure)

 

6

Perusahaan dalam keadaan PKPU

 

7

Perusahaan pailit

 

8

Adanya permohonan PHK

 

9

Adanya putusan lembaga PHI

 

10

Pekerja mengundurkan diri

 

 

11

Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari

 

 

12

Pekerja melakukan pelanggaran SP1, SP2, SP3

 

 

Pekerja melakukan pelanggaran berat

 

 

13

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib dan menyebabkan kerugian perusahaan

 

 

 

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib dan tidak menyebabkan kerugian perusahaan

 

 

15

Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja

 

16

Pekerja karena alasan Pekerja memasuki usia pensiun

 

17

Pekerja meninggal dunia

 

 

Dalam kasus di mana perusahaan gagal membayar pesangon, ada konsekuensi hukum yang dapat diterapkan. Oleh karena itu, pekerja yang berhak menerima pesangon harus mengetahui hak-hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya. Melalui pesangon, pekerja dapat menerima penghargaan yang pantas atas jasa mereka dan memulai langkah baru dalam karir mereka atau memulai bisnis mereka sendiri.

Apabila ada yang belum dipahami terkait Hukum Ketenagakerjaan dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm, agar dapat memeriksa kesepakatan secara seksama terkait Hak dan kewajiban.