Jaminan
Kehilangan Pekerjaan yang disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat
uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta
JKP merupakan Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam
program jaminan sosial dan Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha
dalam program jaminan sosial.
Program
JKP merupakan bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja
yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena
mengalami PHK.
Peserta
JKP yang dimaksud harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
a.
warga negara Indonesia;
b.
belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar;
c.
mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha
JKP
tidak dikenakan iuran tambahan bagi peserta karena sumber pendanaan JKP
merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM serta iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Ada
beberapa manfaat yang diterima dari peserta BPJS dari JKP yaitu berupa:
a. uang
tunai yaitu uang yang diterima Pekerja selama 6 bulan dan akan dihentikan
Ketika pekerja tersebut sudah bekerja Kembali.
b. akses
informasi pasar kerja adalah informasimengenai lowongan kerja yang langsung
diterima oleh pekerja
c. Pelatihan
Kerja yaitu pelatihan soft skill selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan.
Perlu diingat bahwa Pekerja/Buruh yang mengundurkan
diri tidak berhak mendapatkan manfaat-manfaat dari program JKP di atas.
Perlu diingat juga bahwa bagi
perusahaan yang tidak mendaftarkan
pekerja menjadi peserta
BPJS akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Program
jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dibentuk untuk melindungi pekerja yang
terkena dampak gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi cukup masif selama pandemi.
Program ini dimaksudkan agar pekerja yang terkena
Pemutusan Hubungan Kerja dapat bertahan hidup dan segera memperoleh pekerjaan
kembali melalui manfaat-manfaat dari Program JKP.
Dasar
Hukum :
1. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan
pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP
3. Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang
tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan
4. . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja