Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta JKP merupakan Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial dan Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.

Program JKP merupakan bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Peserta JKP yang dimaksud harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

a. warga negara Indonesia;

b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar;

c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha

JKP tidak dikenakan iuran tambahan bagi peserta karena sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM serta iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Ada beberapa manfaat yang diterima dari peserta BPJS dari JKP yaitu berupa:

a.     uang tunai yaitu uang yang diterima Pekerja selama 6 bulan dan akan dihentikan Ketika pekerja tersebut sudah bekerja Kembali.

b.     akses informasi pasar kerja adalah informasimengenai lowongan kerja yang langsung diterima oleh pekerja

c.      Pelatihan Kerja yaitu pelatihan soft skill selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan.

Perlu diingat bahwa Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan manfaat-manfaat dari program JKP di atas.

Perlu diingat juga bahwa bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS akan mendapatkan sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dibentuk untuk melindungi pekerja yang terkena dampak gelombang pemutusan hubungan kerja yang terjadi cukup masif selama pandemi. Program ini dimaksudkan agar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dapat bertahan hidup dan segera memperoleh pekerjaan kembali melalui manfaat-manfaat dari Program JKP.

 

Dasar Hukum :

1.       Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2.       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP

3.       Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan

4.       . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3.

5.       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

6.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

7.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja