Undang-Undang Cipta Kerja (“UUCK”) pada Pasal 61A mengatur
mengenai hak baru bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (“PKWT”), yaitu Uang Kompensasi. Pasal 61A ayat (1) j.o. Pasal
61 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal perjanjian kerja berakhir karena (1)
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan
tertentu, maka Pengusaha wajib
memberikan uang kompensasi kepada Pekerja.
Detail pengaturan uang
kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT mendapatkan
uang kompensasi dengan perhitungan "1/12 per bulan bekerja x 1 bulan
upah". Jadi dalam hal seorang Pekerja bekerja selama 3 bulan, Pekerja
tersebut berhak atas “3/12 x 1 bulan upah” sebagai pembayaran uang
kompensasinya.
Berdasarkan ketentuan PP 35/2021, bagi setiap pekerja PKWT yang sudah bekerja paling
sedikit selama 1 bulan secara terus menerus berhak untuk mendapatkan uang
kompensasi dari Perusahaan.
Kapan uang kompensasi harus diberikan oleh perusahaan? Pasal 15 PP
35/2021 mengatur bahwa uang kompensasi diberikan pada saat:
1. Berakhirnya PKWT
2. Selesainya jangka waktu
PKWT pertama dalam hal PKWT diperpanjang
Pengusaha yang tidak membayarkan uang kompensasi dapat menerima sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.