Kompensasi Sebagai Hak Pekerja Baru Dalam UUCK

Undang-Undang Cipta Kerja (“UUCK”) pada Pasal 61A mengatur mengenai hak baru bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), yaitu Uang Kompensasi. Pasal 61A ayat (1) j.o. Pasal 61 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa dalam hal perjanjian kerja berakhir karena (1) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja.

 

Detail pengaturan uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT mendapatkan uang kompensasi dengan perhitungan "1/12 per bulan bekerja x 1 bulan upah". Jadi dalam hal seorang Pekerja bekerja selama 3 bulan, Pekerja tersebut berhak atas “3/12 x 1 bulan upah” sebagai pembayaran uang kompensasinya.

 

Berdasarkan ketentuan PP 35/2021, bagi setiap pekerja PKWT yang sudah bekerja paling sedikit selama 1 bulan secara terus menerus berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari Perusahaan.

 

Kapan uang kompensasi harus diberikan oleh perusahaan? Pasal 15 PP 35/2021 mengatur bahwa uang kompensasi diberikan pada saat:

1. Berakhirnya PKWT

2. Selesainya jangka waktu PKWT pertama dalam hal PKWT diperpanjang

 

Pengusaha yang tidak membayarkan uang kompensasi dapat menerima sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d. pembekuan kegiatan usaha.