Komponen Upah Karyawan


 

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi  kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatupekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan, tunjangan adalah fasilitas yang diberikan oleh instansi atau pengusaha baik berupa uang maupun barang, guna membantu karyawannya dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sesuai pasal 7  Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri atas:

a.  Upah tanpa tunjangan;

b.  Upah pokok dan tunjangan tetap;

c.   Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

d.  Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Berikut pengertian dari beberapa komponen upah yaitu sebagai berikut :

1.  Upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada setiap waktu secara tetap tanpa ada tambahan atau pengurahan uang transport, makan dan lain sebagainya.

 

2.  Upah pokok dan tunjangan tetap adalah yaitu besaran upah pokok yang diterima pekerja/buruh yang paling sedikit sebesar 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dimana tunjangan tetap adalah pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan pencapaian prestasi kerja tertentu.

 

3.  Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sama halnya dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang diberikan secara tidak tetap serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok. Seperti tunjangan transport, atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

 

4.  Upah pokok dan tunjangan tidak tetap adalah upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang di sudah ditentukan besaran upah pokoknya namun tunjangan tidak tetap diberikan secara tidak tetap serta dibayarkan terkait pada kehadiran seperti tunjangan transport, atau tunjangan makan.

Adapun, Upah/gaji merupakan sesuatu yang pokok dan wajib diberikan oleh perusahaan pada para pekerja/buruh rutin setiap bulannya. Upah/gaji pekerja/buruh merupakan sesuatu bahan pertimbangan manajemen yang dapat dilihat dari kinerja karyawan, prestasi atau pencapaian dan kriteria tertentu yaitu berdasarkan jabatan atau golongan tertentu untuk memotivasi karyawan untuk memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan.

Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik dan performa bisnis dapat terus meningkat dan demi tercapainya perusahaan yang menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan ke arah yang lebih baik memang salah satu faktor pendukungnya mengharuskan pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja/upah salah satu nya adalah gaji/upah pekerja/buruh.

Apabila ada yang ingin dipertanyakan dapat menghubungi kami Arzetti Indonesia Lawfirm.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.