Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatupekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sedangkan, tunjangan adalah fasilitas
yang diberikan oleh instansi atau pengusaha baik berupa uang maupun barang,
guna membantu karyawannya dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sesuai pasal 7
Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Berikut pengertian dari beberapa komponen upah yaitu
sebagai berikut :
1.
Upah tanpa
tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada setiap
waktu secara tetap tanpa ada tambahan atau pengurahan uang transport, makan dan
lain sebagainya.
2.
Upah pokok
dan tunjangan tetap adalah yaitu besaran upah pokok yang diterima pekerja/buruh
yang paling sedikit sebesar 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Dimana tunjangan tetap adalah pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara
teratur dan tidak dikaitkan dengan pencapaian prestasi kerja tertentu.
3.
Upah pokok,
tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sama halnya dengan komponen upah
pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah
upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang
secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang diberikan
secara tidak tetap serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan
waktu pembayaran upah pokok. Seperti tunjangan transport, atau tunjangan makan
yang didasarkan pada kehadiran.
4.
Upah pokok
dan tunjangan tidak tetap adalah upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang di
sudah ditentukan besaran upah pokoknya namun tunjangan tidak tetap diberikan
secara tidak tetap serta dibayarkan terkait pada kehadiran seperti tunjangan
transport, atau tunjangan makan.
Adapun,
Upah/gaji
merupakan sesuatu yang pokok dan wajib diberikan oleh perusahaan pada para pekerja/buruh rutin setiap bulannya. Upah/gaji pekerja/buruh merupakan sesuatu
bahan pertimbangan manajemen yang dapat dilihat dari kinerja karyawan, prestasi
atau pencapaian dan kriteria tertentu yaitu berdasarkan jabatan atau golongan tertentu
untuk memotivasi karyawan untuk memberikan kinerja terbaik
bagi perusahaan.
Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik dan
performa bisnis dapat terus meningkat dan demi tercapainya perusahaan yang menjalankan
sebuah bisnis atau perusahaan ke arah yang lebih baik memang salah satu faktor
pendukungnya mengharuskan pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan
pekerja/upah salah satu nya adalah gaji/upah pekerja/buruh.
Apabila
ada yang ingin dipertanyakan dapat menghubungi kami Arzetti Indonesia Lawfirm.
Dasar
Hukum: