Berdasarkan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Menyambung pertanyaan Anda, jika suatu pekerjaan telah diperjanjikan melalui PKWT atau dengan kontrak, namun ternyata tidak dapat diselesaikan sesuai prediksi waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, maka menurut Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Adapun masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dikenal dengan karyawan tetap. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan suatu hubungan kerja yang bersifat tetap. Sesuai dengan pengertian tersebut, pada dasarnya PKWTT tidak dibatasi oleh waktu dan bersifat terus menerus. Lebih lanjut ditegaskan, bahwa untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diperjanjikan melalui PKWT, sehingga harus diperjanjikan melalui PKWTT.
Perpanjangan PKWT
Berkenaan dengan permasalahan yang Anda alami, jika jangka waktu PKWT telah usai, apakah otomatis diperpanjang satu tahun lagi atau menjadi PKWTT?
berdasarkan Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberitahuan tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT. kami menyarankan agar bertanya kepada pihak perusahaan mengenai status kontrak kerja Anda. Mengingat PKWT harus dibuat secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.