Mekanisme Pemberian Surat Peringatan dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Kinerja dan sikap kedisiplinan karyawan sangatlah berpengaruh terhadap jalannya suatu lini bisnis, agar tercapainnya maksud dan tujuan dari Perusahaan maka dibutuhkanlah adanya karyawan yang memiliki kinerja dan prilaku yang baik serta menanamkan sikap disiplin yang tinggi, pengawasan akan prilaku dan kinerja tersebut dapat dijalankan dengan diberikannya reward bagi karyawan yang disiplin dan memiliki etos kerja yang baik dan juga diberikannya Teguran atau Peringatan bagi karyawan yang melakukan pelanggaran dan memiliki kinerja yang buruk.

Surat Peringatan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran tentunya menjadi perhatian bagi para Pekerja dan Perusahaan, terkait dengan banyaknya jenis pelanggran yang dilakukan oleh Pekerja maka tidak sedikit pula Perusahaan salah dalam mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang berimplikasi kepada adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, maka untuk memitigasi resiko terjadinya hal tersebut haruslah dipastikan bahwa pemberian sanksi atau pemilihan prosedur Pemutsan Hubungan Kerja yang tepat dengan didasarkan pada Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku dan juga dilihat dari Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut:

Surat peringatan diterbitkan secara berurutan dengan ketentuan yaitu:

a.       Surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

b.       Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.

c.        Apabila Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.

Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka surat peringatan yang diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik Pekerja/Buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi Pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Adapun pengusaha dapat melakukan langsung pemutusan hubungan kerja tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu dengan dasar alasan yang sifatnya mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang