Kinerja dan
sikap kedisiplinan karyawan sangatlah berpengaruh terhadap jalannya suatu lini
bisnis, agar tercapainnya maksud dan tujuan dari Perusahaan maka dibutuhkanlah adanya
karyawan yang memiliki kinerja dan prilaku yang baik serta menanamkan sikap
disiplin yang tinggi, pengawasan akan prilaku dan kinerja tersebut dapat dijalankan
dengan diberikannya reward bagi karyawan yang disiplin dan memiliki etos kerja
yang baik dan juga diberikannya Teguran atau Peringatan bagi karyawan yang
melakukan pelanggaran dan memiliki kinerja yang buruk.
Surat Peringatan terhadap pekerja yang
melakukan pelanggaran tentunya menjadi perhatian bagi para Pekerja dan Perusahaan,
terkait dengan banyaknya jenis pelanggran yang dilakukan oleh Pekerja maka tidak
sedikit pula Perusahaan salah dalam mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja
yang berimplikasi kepada adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja
dengan perusahaan, maka untuk memitigasi resiko terjadinya hal tersebut haruslah
dipastikan bahwa pemberian sanksi atau pemilihan prosedur Pemutsan Hubungan
Kerja yang tepat dengan didasarkan pada Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku dan
juga dilihat dari Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja antara pekerja
dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 Pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut:
Surat peringatan diterbitkan secara
berurutan dengan ketentuan yaitu:
a. Surat peringatan pertama berlaku
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
b. Apabila Pekerja/Buruh melakukan
kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka
Pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka
waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
c.
Apabila
Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha dapat
menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan
sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu
peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila
Pekerja/Buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka surat peringatan yang
diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama, demikian
pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memuat pelanggaran tertentu
yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila Pekerja/Buruh
melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan
terakhir dimaksud, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Tenggang
waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik Pekerja/Buruh agar
dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini
merupakan waktu yang cukup bagi Pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap
kinerja Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
Adapun pengusaha dapat melakukan
langsung pemutusan hubungan kerja tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu
dengan dasar alasan yang sifatnya mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang