Penanganan Fraud di Lingkungan Perusahaan


 

Fraud yang dimaksud dalam artikel ini akan mengikuti definisi dari Black’s Law Dictionary, yaitu “setiap kegiatan yang bergantung pada penipuan untuk mencapai keuntungan”.

 

Ada beberapa tindakan – tindakan fraud yang umumnya ditemukan di perusahaan - perusahaan, antara lain sebagai berikut:

 

1.        Manipulasi laporan keuangan

2.        Korupsi

3.        Pencurian data

4.        Dan lain-lain.

 

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan fraud yaitu sebagai berikut :

 

1.       Membuat dan mensosialisikan SOP antifraud.

2.       Memeriksa setiap laporan pekerjaan secara proaktif.

3.       Melakukan audit internal dan eksternal.

4.       Menerapkan hukum secara tegas terhadap pelaku fraud.

 

Dalam hal terjadi fraud di perusahaan, berikut penanganan yang dapat dilakukan :

 

1.        Mengumpulkan bukti.

 

Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menetapkan lima alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1), yaitu:

1.     Keterangan Saksi;

2.     Keterangan Ahli;

3.     Surat;

4.     Petunjuk;

5.     Keterangan Terdakwa.’’

 

Bukti – bukti yang disiapkan perlu menunjukkan bagaimana pelaku melakukan fraud, kerugian perusahaan yang dialami, dan alat bukti lainnya.

 

2.        Melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

 

Setelah alat bukti dilengkapi maka dilakukan pemanggilan kepada pelaku. Pemanggilan yang dimaksud adalah untuk memvalidasi dan memverifikasi perbuatan yang sudah dilakukan oleh si pelaku termasuk kronologis sehingga si pelaku dapat melakukan tindakan fraud tersebut.

 

3.        Penerapan mekanisme sanksi yang tegas

 

Dalam hal pelaku terbukti melakukan fraud, perusahaan perlu memastikan penerapan mekanisme sanksi dilakukan dengan tegas. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku dapat berupa pelaporan kepada aparat penegak hukum seperti instansi kepolisian atau pemutuhan hubungan kerja. Penerapan sanksi yang tegas dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap si pelaku serta memberikan “shock therapy” bagi karyawan – karyawan lainnya agar tidak melakukan perbuatan fraud seperti pelaku.

 

 

Demikian beberapa cara penanganan karyawan fraud di lingkungan perusahaan, apabila ada hal yang belum dipahami dapat menghubungi kami di “Arzetti Indonesia Lawfirm”.