Cuti bersama merupakan bentuk
kebijakan tidak mengikat dari pemerintah Indonesia yang mengatur mengenai
tanggal-tanggal pekerja dapat melakukan cuti secara bersamaan di seluruh
wilayah Indonesia. Cuti bersama diatur setiap tahunnya melalui peraturan
seperti Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh beberapa Kementerian di
Indonesia. Untuk tahun 2023, Cuti Bersama diatur melalui Surat Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia No. 1006/2022, No.
3/2022 , dan No. 3/2022 tertanggal 11 Oktober 2022.
Sebagai kebijakan yang tidak mengikat, cuti bersama dapat diubah dan dihapus sewaktu-waktu oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terjadi di tahun 2021. Pada tahun tersebut, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama pada tanggal 18 Juni 2021 untuk melakukan pengubahan dan penghapusan terhadap tanggal cuti bersama pada tahun 2021 yang sudah disepakati sebelumnya.
Cuti bersama bukan merupakan kewajiban yang mengharuskan pekerja cuti di hari tersebut. Perlu diingat bahwa cuti bersama memotong jatah cuti tahunan pekerja, sehingga pekerja memiliki hak untuk ikut mengambil atau tidak ikut mengambil cuti di tanggal cuti bersama tersebut. Dalam hal pekerja ingin untuk menggunakan jatah cutinya di hari lain, pekerja dapat memutuskan untuk tidak ikut mengambil cuti bersama.