Pengaturan Jam Kerja dan Waktu Istirahat, Apa Kata Perppu 2 Tahun 2022?

Jam Kerja merupakan waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja wajib mentaati jam kerja yang telah ditetapkan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan suatu perusahaan, dengan catatan jam kerja yang ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. 

Perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan. Waktu istirahat merupakan hak yang dimiliki pekerja dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat bagi tenaga kerja setelah melakukan pekerjaannya. Waktu istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Dengan pemberian waktu istirahat yang cukup, tenaga kerja akan mampu bekerja dengan lebih baik hingga akhir jam kerja.

Pengaturan waktu kerja pada Pasal 77 ayat 2  Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur ulang oleh Undang Undang No. 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2 Tahun 2022” berisi: 

“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Ketentuan waktu kerja dalam Undang Undang tersebut mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan terkait aturan kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir disesuaikan dengan sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang mendukung berjalannya produksi yaitu berdasarkan pembagian waktu kerja berdasarkan shift-shift.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Terkait waktu Istirahat, Perppu 2 Tahun 2022 tetap mengatur mengenai waktu istirahat yang di atur juga pada pasal 79 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PP no 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja) yaitu sebagai berikut :

1. Bagi Karyawan yang bekerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu memiliki hak waktu istirahat selama 1 (satu) hari.

2. Bagi Karyawan yang bekerja 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu memiliki hak waktu istirahat selama 2 (dua) hari.

Waktu istirahat dapat diatur berbeda dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, yang aturan nya tidak lebih rendah dari ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan tidak ada aturan diwajibkan waktu istirahat jatuh pada hari sabtu atau hari minggu.

Namun perlu diketahui mengenai perubahan aturan Istirahat Panjang pada pasal 79 ayat (2) huruf d Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya Istirahat Panjang wajib diatur oleh Perusahaan, diubah di Undang Undang No. 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2 Tahun 2022”) dimana tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengatur Istirahat panjang dan diberikan kebebasan kepada Pengusaha untuk mengatur Istirahat Panjang.