Pengaturan Lembur Menurut Ketentuan Perundang – Undangan


Lembur merupakan istilah yang digunakan dalam UU 13/2003 untuk pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja yang telah ditetapkan perusahaan.

Ketentuan Waktu kerja yang diatur oleh Undang Undang adalah :

1.      7 (tujuh) jam sehari  dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2.      8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu).

Bagi Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja di luar ketentuan diatas harus memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan wajib membayar upah kerja lembur. Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Lembur menurut Undang – Undang yaitu sebagai berikut :

1.     Ada perintah dari pengusaha dan Persetujuan Buruh/Pekerja yang bersangkutan.

2.     Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Namun ada pengecualian bagi pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu tidak wajib dibayarkan upah kerja lembur yaitu Pekerja yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, aturan selanjutnya ditentukan Kembali di Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama.

 Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berdasarkan Undang – Undang yaitu : 

1.     Pada Hari Kerja

•  Satu jam pertama dibayar 1,5 (Satu setengah) kali upah sejam

•  Setiap jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali upah sejam



2.     Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 6 (enam) Hari Kerja dan 40 (Empat puluh) Jam Seminggu

•  Jam ke-1 (satu) sampai jam ke-7 (tujuh), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah sejam

•  Jam ke-8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam

•  Jam ke-9 (Sembilan) sampai jam ke-11 (sebelas), masing-masing dibayar 4 (empat) kali upah sejam



3.     Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

•  Jam ke-1 (satu) sampai jam ke-5 (lima), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah sejam

•  Jam ke-6 (enam) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam

•  Jam ke-7 (tujuh) sampai jam ke-9 (Sembilan), masing-masing dibayar 4 (empat) kali upah sejam



4.     Lembur Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 5 (lima) Hari Kerja dan 40 (empat puluh) Jam Seminggu

•  Jam ke-1 (satu) sampai jam ke-8 (delapan), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah sejam

•  Jam ke-9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam

•  Jam ke-10 (sepuluh) sampai jam ke-12 (dua belas), masing-masing dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

 

Selain membayar upah kerja lembur, Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban juga memenuhi kebutuhan pekerja/buruh yaitu sebagai berikut :

1.   1.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

2.Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Bagi Perusahaan yang tidak mentaati dan melanggar aturan terkait lembur maka ada sanksi administratif yang nantinya dikenakan yaitu :

1.   1.Teguran Tertulis.

2.Pembatasan Kegiatan Usaha.

3.Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi

4.Pembekuan kegiatan usaha.

Bagi Pengusaha yang memperkerjakan karyawan di luar ketentuan jam kerja atau lembur maka wajib mematuhi aturan – aturan tersebut diatas.

 

Apabila ada hal – hal yang belum dipahami terkait aturan lembur dapat konsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.

 

Dasar Hukum

1.     Undang – Undang no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang .

2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.