Lembur
merupakan istilah yang digunakan dalam UU
13/2003 untuk pekerjaan yang dilakukan di luar waktu kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
Ketentuan
Waktu kerja yang diatur oleh Undang Undang adalah :
1. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2.
8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu).
Bagi
Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja di luar ketentuan diatas harus memenuhi
syarat yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan wajib
membayar upah kerja lembur. Syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan Lembur
menurut Undang – Undang yaitu sebagai berikut :
1. Ada
perintah dari pengusaha dan Persetujuan Buruh/Pekerja yang bersangkutan.
2.
Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam
dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Namun
ada pengecualian bagi pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu tidak wajib
dibayarkan upah kerja lembur yaitu Pekerja yang mempunyai tanggung jawab
sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan,
aturan selanjutnya ditentukan Kembali di Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja
dan Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berdasarkan
Undang – Undang yaitu :
1. Pada
Hari Kerja
• Satu
jam pertama dibayar 1,5 (Satu setengah) kali upah sejam
• Setiap jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali upah sejam
2. Lembur
Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 6 (enam) Hari Kerja dan 40
(Empat puluh) Jam Seminggu
• Jam
ke-1 (satu) sampai jam ke-7 (tujuh), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah
sejam
• Jam
ke-8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
• Jam ke-9 (Sembilan) sampai jam ke-11 (sebelas), masing-masing dibayar 4 (empat) kali upah sejam
3. Untuk
hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
• Jam
ke-1 (satu) sampai jam ke-5 (lima), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah
sejam
• Jam
ke-6 (enam) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
• Jam ke-7 (tujuh) sampai jam ke-9 (Sembilan), masing-masing dibayar 4 (empat) kali upah sejam
4. Lembur
Pada Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan untuk 5 (lima) Hari Kerja dan 40
(empat puluh) Jam Seminggu
• Jam
ke-1 (satu) sampai jam ke-8 (delapan), masing-masing dibayar 2 (dua) kali upah
sejam
• Jam
ke-9 (Sembilan) dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
• Jam
ke-10 (sepuluh) sampai jam ke-12 (dua belas), masing-masing dibayar 4 (empat)
kali upah sejam.
Selain
membayar upah kerja
lembur, Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur
berkewajiban juga memenuhi kebutuhan pekerja/buruh yaitu sebagai berikut :
1. 1.Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
2.Memberikan makanan dan
minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja
lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Bagi
Perusahaan yang tidak mentaati dan melanggar aturan terkait lembur maka ada
sanksi administratif yang nantinya dikenakan yaitu :
1. 1.Teguran Tertulis.
2.Pembatasan Kegiatan Usaha.
3.Penghentian sementara Sebagian
atau seluruh alat produksi
4.Pembekuan kegiatan usaha.
Bagi
Pengusaha yang memperkerjakan karyawan di luar ketentuan jam kerja atau lembur
maka wajib mematuhi aturan – aturan tersebut diatas.
Apabila
ada hal – hal yang belum dipahami terkait aturan lembur dapat konsultasi dengan
kami Arzetti Indonesia Lawfirm.
Dasar
Hukum
1. Undang
– Undang no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
.
2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.