Penghapusan Pasal 168 dalam
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjadi pertanyaan
baru dalam aturan Ketenagakerjaan, apakah pekerja yang mangkir/tidak masuk
bekerja tidak dapat di-PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri?
Pengertian Mangkir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu kata
adjektiva (kata sifat) yang artinya tidak datang atau absen. Dengan
kata lain mangkir adalah jika karyawan tidak masuk kerja didalam jam kerja
tanpa memberikan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis dan sah.
Dalam hal Pekerja mangkir/tidak masuk kerja tanpa alasan yang
jelas, maka berlaku prinsip no work no pay. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 93
ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
menyebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila Pekerja/buruh tidak melakukan
pekerjaan.
Pada prinsipnya kewajiban Pekerja
adalah untuk bekerja. Ketika Pekerja berhalangan untuk masuk kerja, maka Pekerja
harus menunjukkan itikad baik dengan memberitahukan penyebab ketidakhadirannya.
Apabila Pekerja tidak masuk
bekerja lalu dipanggil dan menerima pemanggilan tersebut, maka pekerja memiliki
kewajiban untuk hadir di lokasi kerja untuk menjawab pemanggilan pertama
tersebut.
Apabila pemanggilan pertama
dan pemanggilan kedua telah dilakukan tetapi pekerja tidak merespon panggilan
tersebut, dengan mempertimbangkan juga bahwa pada saat ini dengan kecanggihan
teknologi Pekerja dapat memberitahukan alasan ketidakhadiran lewat media
elektronik, maka tidak diresponnya panggilan oleh Pekerja dapat menjadi dasar mengkualifikasikan
Pekerja sebagai mangkir.
Berdasarkan pengaturan Pasal
154A ayat (1) huruf j Undang Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang berisi:
“Pekerja/buruh mangkir
selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.”
Bahwa terdapat kalimat yang
hilang di dalam pengaturan mangkir yang diatur oleh Undang Undang Cipta Kerja,
yaitu terkait “dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan
mengundurkan diri”. Dengan hilang nya kalimat tersebut, apakah pekerja yang
mangkir dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri? Jawabannya
adalah tidak. Terhadap pekerja yang mangkir tidak lagi dapat dikualifikasikan
sebagai mengundurkan diri. Satu hal yang harus diperhatikan, berdasarkan Pasal
51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 terhadap Pekerja yang diputuskan
hubungan kerjanya karena mangkir berhak mendapat uang penggantian hak dan uang
pisah. Untuk hak yang berhak didapatkan Pekerja masih sama dengan UU 13/2003
ketika Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri. Jadi berdasarkan pengaturan
terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Pekerja yang
mangkir tidak lagi dapat dikualifikasikan mengundurkan diri, tapi hak yang
didapat sama seperti ketika dikualifikasikan mengundurkan diri.