Komponen Upah
Upah terdiri atas komponen:
1. upah tanpa
tunjangan;
2. upah pokok dan
tunjangan tetap;
3. upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
4. upah pokok dan
tunjangan tidak tetap.
Komponen Upah
Minimum
Untuk mewujudkan
hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah
pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum.
Oleh karena itu, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah
dari upah minimum.
Untuk mengetahui
apakah upah yang Anda terima melanggar aturan upah minimum atau tidak, yang
perlu Anda ketahui adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah
minimum?
Berdasarkan PP
Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri
atas:
1. Upah tanpa
tunjangan; atau
2. Upah pokok dan
tunjangan tetap.
Bolehkah Upah
Pokok di Bawah Upah Minimum?
Jika komponen
upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah
pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Jadi, jika upah
minimum daerah Anda Rp3.500.000,- sedangkan upah pokok Anda hanya Rp3.240.000,-
tanpa adanya tunjangan tetap, maka pengusaha di tempat Anda bekerja telah
melanggar ketentuan upah minimum. Uang kehadiran yang Anda terima tidak dapat
dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen
upah minimum.
Pengusaha yang
melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun
dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling
banyak Rp400 juta.
Akan tetapi,
sebagai catatan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara, bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur
dan skala upah.
Selain itu,
ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Sebagai gantinya, pada usaha mikro dan kecil, upah disepakati bersama antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Namun, kesepakatan ini minimal sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber
dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan