Pengaturan Pembayaran Upah dan Sanksi Pelanggaran


Komponen Upah

Upah terdiri atas komponen:

1.            upah tanpa tunjangan;

2.            upah pokok dan tunjangan tetap;

3.            upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau

4.            upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

 

Komponen Upah Minimum

Untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum. Oleh karena itu, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Untuk mengetahui apakah upah yang Anda terima melanggar aturan upah minimum atau tidak, yang perlu Anda ketahui adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah minimum?

Berdasarkan PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:

1.            Upah tanpa tunjangan; atau

2.            Upah pokok dan tunjangan tetap.

 

Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Jadi, jika upah minimum daerah Anda Rp3.500.000,- sedangkan upah pokok Anda hanya Rp3.240.000,- tanpa adanya tunjangan tetap, maka pengusaha di tempat Anda bekerja telah melanggar ketentuan upah minimum. Uang kehadiran yang Anda terima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Akan tetapi, sebagai catatan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Selain itu, ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Sebagai gantinya, pada usaha mikro dan kecil, upah disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh. Namun, kesepakatan ini minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

 

 

Dasar Hukum:

1.            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3.            Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan