Menurut
Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”),
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Syarat
Perjanjian Kerja
Sebelum
menandatangani Perjanjian Kerja,
baik Pekerja/Buruh maupun pengusaha perlu memahami syarat perjanjian kerja yang
dianggap sah dan jenis Perjanjian Kerja, berdasarkan pasal 52
(1) Undang undang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja
dibuat atas dasar :
a. Kesepakatan
kedua belah pihak.
b. Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
c. Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan, dan
d. Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dan
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis wajib sekurang – kurangnya memuat
:
1. Nama,
alamat perusahaan dan jenis usaha
2. Nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
3. Jabatan
atau jenis pekerjaan.
4. Tempat
pekerjaan
5. Besarnya
upah dan cara pembayarannya.
6. Syarat
– syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
7. Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
8. Tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan
9. Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Di
dalam undang – undang ketenagakerjaan terdapat dua jenis Hubungan kerja yaitu
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak
Tertentu (PKWTT). Kedua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai perbedaan dan
spesifikasi masing – masing yang akan di uraikan dibawah ini .
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT lebih dikenal oleh pekerja dengan
istilah pekerja kontrak atau adanya kontrak kerja selama waktu tertentu yang
mengikat para pekerja. PKWT dapat dilaksanakan terhadap
pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT tidak dapat melakukan
pekerjaan yang sifatnya permanen, pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No
35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) menegaskan larangan
diterapkannya PKWT untuk pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tetap.
PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang selesai pada jangka waktu
tertentu.
Harus dipastikan kewajiban
perusahaan untuk mencatatkan PKWT, sesuai dengan ketentuan PP 35/2021 dalam
pasal 14, yaitu :
1. PKWT harus dicatatkan oleh
Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
penandatanganan PKWT.
2. Dalam hal pencatatan PKWT secara
daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara
tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
penandatanganan PKWT.
Selain beberapa pengaturan
diatas, ada tambahan pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”) pada Pasal 61 A UU 13/2003 jo.
pasal 15 ayat PP 35/2021 yang mengatur
terkait uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan PKWT yaitu kewajiban
bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan
kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan:
1. Diberikan saat berakhirnya PKWT.
2. Uang kompensasi diberikan kepada
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara
terus-menerus.
3. Apabila PKWT yang diperpanjang,
maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
4. Pemberian uang kompensasi tidak
berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan PP
35/2021,
pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian
Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja
yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini tidak ada batasan
waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia) kecuali
Pekerja/Buruh
tersebut mengundurkan
diri. Perjanjian Kerja
untuk pekerja yang bekerja berdasarkan PKWTT bisa dibuat tertulis atau lisan. Selain itu, hanya jenis perjanjian ini yang
dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.
UUCK dan
PP 35/2021 tidak
mengatur
syarat-syarat
secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya
menegaskan agar PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebelum dipekerjakan berdasarkan PKWTT, Perusahaan dapat memberlakukan masa percobaan
maksimal selama 3 bulan.
Apabila
ada hal – hal yang belum dipahami terkait Pengaturan PKWT dan PKWTT, anda dapat berkonsultasi dengan kami
Arzetti Indonesia Lawfirm.
Dasar
Hukum
1. Undang
– Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Undang
– Undang no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
.
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.