PENGATURAN PKWT DAN PKWTT


Menurut Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Syarat Perjanjian Kerja

Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, baik Pekerja/Buruh maupun pengusaha perlu memahami syarat perjanjian kerja yang dianggap sah dan jenis Perjanjian Kerja, berdasarkan pasal 52 (1) Undang undang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja dibuat atas dasar :

a.  Kesepakatan kedua belah pihak.

b.  Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

c.   Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan

d.  Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dan Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis wajib sekurang – kurangnya memuat :

1.  Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha

2.  Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.

3.  Jabatan atau jenis pekerjaan.

4.  Tempat pekerjaan

5.  Besarnya upah dan cara pembayarannya.

6.  Syarat – syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

7.  Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

8.  Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan

9.  Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Di dalam undang – undang ketenagakerjaan terdapat dua jenis Hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT). Kedua Perjanjian Kerja tersebut mempunyai perbedaan dan spesifikasi masing – masing yang akan di uraikan dibawah ini .

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT lebih dikenal oleh pekerja dengan istilah pekerja kontrak atau adanya kontrak kerja selama waktu tertentu yang mengikat para pekerja. PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT tidak dapat melakukan pekerjaan yang sifatnya permanen, pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) menegaskan larangan diterapkannya PKWT untuk pekerjaan yang jenis atau kegiatannya bersifat tetap. PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang selesai pada jangka waktu tertentu.

Harus dipastikan kewajiban perusahaan untuk mencatatkan PKWT, sesuai dengan ketentuan PP 35/2021 dalam pasal 14, yaitu :

1.  PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

 

2.  Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Selain beberapa pengaturan diatas, ada tambahan pasal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”) pada Pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021 yang mengatur terkait uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan PKWT yaitu kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan:

1.  Diberikan saat berakhirnya PKWT.

2.  Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.

3.  Apabila PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.

4.  Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan PP 35/2021, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia) kecuali Pekerja/Buruh tersebut mengundurkan diri. Perjanjian Kerja untuk pekerja yang bekerja berdasarkan PKWTT bisa dibuat tertulis atau lisan. Selain itu, hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.

UUCK dan PP 35/2021 tidak mengatur syarat-syarat secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menegaskan agar PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dipekerjakan berdasarkan PKWTT, Perusahaan dapat memberlakukan masa percobaan maksimal selama 3 bulan.

Apabila ada hal – hal yang belum dipahami terkait Pengaturan PKWT dan PKWTT, anda dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.

 

Dasar Hukum

1.     Undang – Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

2.     Undang – Undang no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang .

3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.