PERJANJIAN KERJA HARIAN


Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Harian berawal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Permenaker 100/2004”). Dalam Permenaker 100/2004, Perjanjian Kerja Harian dikenal sebagai Perjanjian Kerja Harian Lepas. Perjanjian Kerja Harian Lepas dalam Pasal 10 ayat (1) Permenaker 100/2004 digunakan untuk “pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran”

Saat ini Permenaker 100/2004 sudah tidak berlaku lagi dan pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Harian dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). Penyebutan Perjanjian Kerja Harian Lepas berubah menjadi Pekerja Harian dalam PP 35/2021 tersebut.

Serupa dengan Permenaker 100/2004, Perjanjian Kerja Harian dibuat untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. Pengusaha yang ingin mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Harian dapat membuat Perjanjian Kerja Harian yang paling sedikit memuat:

a. Nama/alamat Perusahaan atau pemberi kerja;

b. Nama/alamat Pekerja/Buruh;

c. Jenis/pekerjaan yang dilakukan; dan

d. Besarnya Upah.

Ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Harian:

1.        Pekerja Harian tidak bisa dipekerjakan lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut.

Batasan ini merupakan hal yang wajib diperhatikan ketika mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Harian. Dalam hal batasan ini dilanggar, maka Perjanjian Kerja harian akan menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh akan berubah menjadi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

2.        Penghitungan upah untuk Pekerja Harian didasarkan pada sistem waktu kerja Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) menetapkan dua cara penghitungan upah untuk Pekerja Harian, yaitu:

a.         Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima)

b.         Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)

Tata cara penghitungan ini wajib diikuti ketika mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

3.        Pengusaha wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.

Hak-hak Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian wajib dipenuhi, terutama untuk pendaftaran program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Harian, anda dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.