Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Harian berawal
dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Permenaker 100/2004”).
Dalam Permenaker 100/2004, Perjanjian Kerja Harian dikenal sebagai Perjanjian
Kerja Harian Lepas. Perjanjian Kerja Harian Lepas dalam Pasal 10 ayat (1)
Permenaker 100/2004 digunakan untuk “pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada
kehadiran”
Saat ini Permenaker 100/2004 sudah tidak berlaku lagi
dan pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Harian dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). Penyebutan Perjanjian Kerja Harian Lepas berubah menjadi Pekerja Harian
dalam PP 35/2021 tersebut.
Serupa dengan Permenaker 100/2004, Perjanjian Kerja
Harian dibuat untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah
dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh
berdasarkan kehadiran. Pengusaha yang ingin mempekerjakan Pekerja/Buruh
dengan Perjanjian Kerja Harian dapat membuat Perjanjian Kerja Harian yang
paling sedikit memuat:
a.
Nama/alamat Perusahaan atau
pemberi kerja;
b.
Nama/alamat Pekerja/Buruh;
c.
Jenis/pekerjaan yang dilakukan;
dan
d.
Besarnya Upah.
Ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam
mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Harian:
1.
Pekerja Harian tidak
bisa dipekerjakan lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut.
Batasan ini merupakan hal yang wajib diperhatikan
ketika mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Harian. Dalam hal
batasan ini dilanggar, maka Perjanjian Kerja harian akan menjadi tidak berlaku
dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh akan berubah menjadi
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2.
Penghitungan upah
untuk Pekerja Harian didasarkan pada sistem waktu kerja Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan (“PP 36/2021”) menetapkan dua cara penghitungan upah untuk
Pekerja Harian, yaitu:
a.
Bagi Perusahaan dengan
sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua
puluh lima)
b.
Bagi Perusahaan dengan
sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua
puluh satu)
Tata cara penghitungan ini wajib
diikuti ketika mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Harian
Lepas
3.
Pengusaha wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas
program jaminan sosial.
Hak-hak Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan
Perjanjian Kerja Harian wajib dipenuhi, terutama untuk pendaftaran program
jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai
Perjanjian Kerja Harian, anda dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia
Lawfirm.