Permenaker Nomor 4 Tahun 2022: Kemudahan Pencairan Jaminan Hari Tua Saat Terjadi PHK

Pada tanggal 26 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 4/2022”). Salah satu perubahan yang dibawa oleh Permenaker 4/2022 adalah kemudahan untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (“JHT”) melalui berbagai mekanisme yang dapat terjadi saat berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Permenaker 4/2022 Pasal 11 huruf c yang berisi:

 

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

 

Pasal 11 huruf c memberikan ruang untuk tenaga kerja mencairkan JHT melalui 5 (lima) hal, yaitu:

1. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

2. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja

4. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh

5. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial

 

Ketentuan pada Pasal 11 huruf c merupakan indikasi adanya upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja dengan mensimulasikan skenario-skenario yang dapat terjadi kepada tenaga kerja pada saat dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

 

Sebagai contoh dalam hal perusahaan melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada dinas ketenagakerjaan setempat, maka tenaga kerja dapat menggunakan dokumen “Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan” atau “Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan” untuk melakukan pencairan JHT. Jika tenaga kerja tidak dapat mengakses kedua dokumen tersebut atau perusahaan belum melakukan pelaporan kepada dinas ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat menggunakan dokumen “Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja” yang dilengkapi dengan dokumen “Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja” yang dapat dibuat sendiri oleh tenaga kerja.

 

Pasal 11 huruf c Permenaker 4/2022 dapat dikatakan sebagai upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam melakukan pencairan JHT dengan memasukkan dokumen-dokumen yang mungkin dimiliki oleh tenaga kerja pada saat berakhirnya hubungan kerja .