Pada tanggal 26 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (“Permenaker 4/2022”).
Salah
satu perubahan yang dibawa oleh Permenaker 4/2022 adalah kemudahan untuk
melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (“JHT”) melalui berbagai mekanisme
yang dapat terjadi saat berakhirnya hubungan kerja. Ketentuan tersebut dapat
ditemukan pada Permenaker 4/2022 Pasal 11 huruf c yang berisi:
“Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta
kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau
bukti identitas lainnya; dan
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat
laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak
menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan
industrial.”
Pasal 11 huruf c memberikan ruang untuk tenaga kerja mencairkan JHT
melalui 5 (lima) hal, yaitu:
1. Tanda terima laporan
pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
2. Surat laporan pemutusan
hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3. Pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
4. Perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh
5. Petikan atau putusan
pengadilan hubungan industrial
Ketentuan pada Pasal 11 huruf c merupakan indikasi adanya upaya
Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja dengan mensimulasikan
skenario-skenario yang dapat terjadi kepada tenaga kerja pada saat dilakukannya
pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Sebagai contoh dalam hal perusahaan melaporkan pemutusan hubungan kerja
kepada dinas ketenagakerjaan setempat, maka tenaga kerja dapat menggunakan
dokumen “Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan” atau “Surat
laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan” untuk melakukan
pencairan JHT. Jika tenaga kerja tidak dapat mengakses kedua dokumen tersebut
atau perusahaan belum melakukan pelaporan kepada dinas ketenagakerjaan, tenaga
kerja dapat menggunakan dokumen “Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari
pemberi kerja” yang dilengkapi dengan dokumen “Pernyataan tidak menolak PHK
dari pekerja” yang dapat dibuat sendiri oleh tenaga kerja.
Pasal 11 huruf c Permenaker 4/2022 dapat dikatakan sebagai upaya
Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam melakukan
pencairan JHT dengan memasukkan dokumen-dokumen yang mungkin dimiliki oleh
tenaga kerja pada saat berakhirnya hubungan kerja .