Perjanjian
Kerja adalah dasar dari Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja.
Definisi dari Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah oleh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”)
adalah:
“perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”
Sementara definisi dari Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan adalah:
“hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Dari definisi tersebut hal yang wajib diperhatikan dalam menentukan keabsahan Perjanjian Kerja adalah unsur esensialianya, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.
Apa Ketentuan Hukum Perjanjian Kerja?
Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan
hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak
memenuhi syarat dalam huruf a dan b, maka perjanjian kerja tersebut dapat
dibatalkan. Sedangkan jika bertentangan dengan ketentuan dalam huruf c dan d,
maka perjanjian kerja menjadi batal demi hukum.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu
tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”)
didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:
- nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
Pekerja/Buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran Upah;
- hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja
yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Sedangkan, jika Anda dipekerjakan secara tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian
kerja.
Jadi Kesimpulannya, sebelum Anda
menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan, sebaiknya Periksalah
terlebih dahulu dan pahami isi perjanjian kerja yang mengatur tentang jenis pekerjaan,
tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan poin-poin sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika Anda dipekerjakan
secara kontrak atau PKWTT, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masa percobaan
dalam perjanjian kerja Anda. Karena, dalam PKWTT tidak dapat mensyaratkan
adanya masa percobaan kerja.
Dasar Hukum: