Point Yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja adalah dasar dari Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja. Definisi dari Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan”) adalah:


perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang               memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.


Sementara definisi dari Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan adalah:


hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”


Dari definisi tersebut hal yang wajib diperhatikan dalam menentukan keabsahan Perjanjian Kerja adalah unsur esensialianya, yakni pekerjaan, upah, dan perintah.



Apa Ketentuan Hukum Perjanjian Kerja?



Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi syarat dalam huruf a dan b, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan jika bertentangan dengan ketentuan dalam huruf c dan d, maka perjanjian kerja menjadi batal demi hukum.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:


  1. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan, jika Anda dipekerjakan secara tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:



  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Jadi Kesimpulannya, sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan, sebaiknya Periksalah terlebih dahulu dan pahami isi perjanjian kerja yang mengatur tentang jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan poin-poin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWTT, Anda harus memastikan bahwa tidak ada masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda. Karena, dalam PKWTT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja