Tanggung Jawab Pengusaha dalam Menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang relevan terkait dengan pembayaran gaji yang terlambat:


1. Undang-Undang Ketenagakerjaan:


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93, pemberi kerja wajib membayar gaji tepat pada waktunya. Keterlambatan pembayaran gaji dianggap sebagai pelanggaran atas hak dasar pekerja.


2. Sanksi Administratif dan Denda:


Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan bahwa apabila pengusaha terlambat membayar gaji, maka pengusaha wajib membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:

[10:08, 22/08/2024] Suaris Sembiring: Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek krusial dalam dunia kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengusaha memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan implementasi K3 di tempat kerja. Berikut adalah tanggung jawab pengusaha berdasarkan undang- undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia:


 


1.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

·         Pasal 3: Pengusaha wajib memelihara dan memastikan tempat kerja dalam kondisi yang aman dan sehat.


·         Pasal 4: Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dan memastikan penggunaannya.


·         Pasal 9: Pengusaha harus memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai keselamatan kerja kepada pekerja.


 


2.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

·         Pasal 86: Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.


·         Pasal 87: Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.


·         Pasal 99: Pengusaha wajib memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk dalam hal K3.


 


3.        Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

·         Pasal 2: Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.


·         Pasal 4: Penerapan SMK3 harus disesuaikan dengan sifat, kondisi, dan bahaya yang terdapat di tempat kerja.




4.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

·         Pasal 2: Pengusaha wajib menyediakan dan memelihara lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.


·         Pasal 5: Pengusaha wajib melakukan pengawasan secara berkala terhadap kondisi lingkungan kerja dan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan risiko K3.


 


Implementasi Tanggung Jawab Pengusaha dalam K3

·         Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD)


·         Pendidikan dan Pelatihan K3


·         Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)


·         Pengawasan dan Inspeksi


·         Pelaporan dan Penanganan Insiden


·         Konsultasi dan Partisipasi Pekerja