Tunjangan Hari Raya Natal


 

Pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) ketika Hari Raya Natal berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Penjelasan mengenai dasar dari pemberian THR pada Hari Raya Natal adalah sebagai berikut.

 

Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR sebagai:

 

Pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

 

Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 mendefinisikan “Hari Raya Keagamaan” sebagai:

 

Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

 

Dengan mempertimbangkan definisi dari THR dan Hari Raya Keagamaan di atas, maka Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016 yang berisi:

 

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh.

 

Memiliki makna bahwa THR untuk Pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, yaitu Hari Raya Natal.


Apakah THR untuk Pekerja
yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dapat dibayarkan di hari raya agama lain seperti Hari Raya Idul Fitri? Jawabannya adalah bisa. Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016 mengatur bahwa:

 

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Oleh karenanya dalam hal terdapat kesepakatan di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan bahwa THR bagi Pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dibayarkan pada hari lain selain Hari Raya Natal, maka hal tersebut dapat dilakukan.

 

Apabila ada yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut mengenai THR dan Hukum Ketenagakerjaan, anda dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.