Pekerja yang beragama Kristen
Katolik dan Kristen Protestan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”)
ketika Hari Raya Natal berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Penjelasan mengenai dasar dari
pemberian THR pada Hari Raya Natal adalah sebagai berikut.
Pasal 1 angka 1 Permenaker
6/2016 mendefinisikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR
sebagai:
“Pendapatan nonupah yang
wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari
raya keagamaan.”
Selanjutnya, Pasal 1 angka 2
Permenaker 6/2016 mendefinisikan “Hari Raya Keagamaan” sebagai:
“Hari Raya Idul Fitri bagi
karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama
Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang
beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari
Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.”
Dengan mempertimbangkan
definisi dari THR dan Hari Raya Keagamaan di atas, maka Pasal 5 ayat (1)
Permenaker 6/2016 yang berisi:
“THR Keagamaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh.”
Memiliki makna bahwa THR untuk
Pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dibayarkan sesuai
dengan Hari Raya Keagamaan yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 Permenaker
6/2016, yaitu Hari Raya Natal.
Apakah THR untuk Pekerja yang
beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dapat dibayarkan di hari raya agama lain seperti Hari Raya Idul Fitri?
Jawabannya adalah bisa. Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016 mengatur bahwa:
“THR Keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan
masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan
Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Oleh karenanya dalam hal
terdapat kesepakatan di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan bahwa THR bagi Pekerja yang beragama
Kristen Katolik dan Kristen Protestan dibayarkan pada hari lain selain Hari
Raya Natal, maka hal tersebut dapat dilakukan.
Apabila ada yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut mengenai THR
dan Hukum Ketenagakerjaan, anda dapat berkonsultasi dengan kami
Arzetti Indonesia Lawfirm.