Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan


 

Pada tanggal 25 September 2023 lalu, telah muncul Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres 57/2023”). Perpres 57/2023 tidak mendefinisikan terminologi “Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan”, namun Perpres ini mengatur beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi oleh Pemberi Kerja. Pemberi Kerja itu sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Perpres 57/2023 sebagai:

 

Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang

memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

Kewajiban-kewajiban dari Pemberi Kerja yang diatur dalam Perpres 57/2023 setidaknya ada tiga, yaitu:

1.        Melaporkan lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 4 ayat (1) dan (2)

2.        Melaporkan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 6)

3.        Melaporkan lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (Pasal 8 ayat (1) dan (2)

 

Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang menjadi media melakukan pelaporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan didefinisikan dalam Perpres 57/2023 sebagai Suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah”. Pelaporan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja berdasarkan Perpres 57/2023 wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 57/2023.

 

Terdapat sanksi administratif bagi Pemberi Kerja yang tidak melakukan pelaporan berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pemberian sanksi administratif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perpres ini dijatuhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Detail dari sanksi administratif belum diatur di dalam Perpres ini.

 

Di satu sisi selain sanksi, terdapat penghargaan bagi Pemberi Kerja yang melakukan pelaporan lowongan pekerjaan berdasarkan Perpres 57/2023. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Detail dari penghargaan yang dapat diterima oleh Pemberi Kerja belum diatur dalam Perpres ini.

 

Apabila ada yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Hukum Ketenagakerjaan, anda dapat berkonsultasi dengan kami Arzetti Indonesia Lawfirm.