Pada tanggal 25 September
2023 lalu, telah muncul Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib
Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres
57/2023”). Perpres 57/2023 tidak mendefinisikan terminologi “Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan”, namun Perpres ini mengatur beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi
oleh Pemberi Kerja. Pemberi Kerja itu sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka
3 Perpres 57/2023 sebagai:
“Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang
memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.”
Kewajiban-kewajiban dari Pemberi
Kerja yang diatur dalam Perpres 57/2023 setidaknya ada
tiga, yaitu:
1.
Melaporkan lowongan
pekerjaan yang berasal dari dalam negeri kepada Kementerian Ketenagakerjaan
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 4 ayat (1) dan (2)
2.
Melaporkan lowongan
pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 6)
3.
Melaporkan lowongan
pekerjaan yang berasal dari luar negeri secara terintegrasi melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (Pasal 8 ayat (1)
dan (2)
Sistem
Informasi Ketenagakerjaan yang menjadi
media melakukan pelaporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan didefinisikan
dalam Perpres 57/2023 sebagai “Suatu ekosistem digital yang
menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas
bidang ketenagakerjaan
baik di pusat maupun daerah”. Pelaporan
yang dilakukan oleh Pemberi Kerja berdasarkan Perpres 57/2023 wajib dilakukan
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) dan (2), Pasal 6, dan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 57/2023.
Terdapat
sanksi administratif bagi Pemberi Kerja yang tidak melakukan pelaporan
berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 yang akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pemberian sanksi administratif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perpres ini
dijatuhkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Detail
dari sanksi administratif belum
diatur di dalam Perpres ini.
Di satu sisi selain sanksi, terdapat penghargaan bagi
Pemberi Kerja yang melakukan pelaporan lowongan pekerjaan berdasarkan Perpres
57/2023. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Detail dari penghargaan yang dapat diterima oleh Pemberi Kerja belum diatur
dalam Perpres ini.
Apabila
ada yang ingin dikonsultasikan lebih
lanjut mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Hukum
Ketenagakerjaan, anda
dapat berkonsultasi dengan kami
Arzetti Indonesia Lawfirm.